Investasi Saham & Reksadana untuk Pemula

BEI Pastikan Saham Hijau Mengacu pada Standar Global

BEI Pastikan Penetapan Saham Hijau Mengacu Standar Global
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penerapan Green Equity Designation (GED) atau Penetapan Saham Berbasis Hijau di pasar modal Indonesia menggunakan prinsip yang selaras dengan standar internasional.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kredibilitas instrumen investasi berbasis lingkungan sekaligus mengurangi risiko greenwashing. BEI menilai penggunaan acuan global penting agar klaim hijau perusahaan memiliki dasar penilaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

BEI Gunakan Prinsip Global untuk Menilai Saham Berbasis Hijau
Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI Rony Suniyanto Djojomartono menjelaskan bahwa BEI tidak menyusun prinsip GED secara mandiri tanpa rujukan internasional.

Dalam edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, Rony mengatakan BEI menggunakan prinsip internasional sebagai dasar penerapan GED di Indonesia. Menurut dia, pendekatan tersebut membantu menjaga keselarasan standar saham berbasis hijau dengan praktik pasar global.

Baca Juga “Setelah Saham Kena ARB, Apa yang Terjadi pada Hari Bursa Berikutnya?

“Jadi kita tidak membuat prinsip-prinsip yang baru, tapi kita menggunakan prinsip internasional,” kata Rony.

BEI juga membandingkan penerapan GED di sejumlah bursa yang telah lebih dahulu mengembangkan skema serupa. Bursa tersebut mencakup Nasdaq, Brasil, Swiss, dan Filipina.

WFE Green Equity Principles Menjadi Salah Satu Acuan
Dalam penyusunan standar GED, BEI menggunakan World Federation of Exchanges (WFE) Green Equity Principles sebagai salah satu rujukan utama.

Rony menjelaskan bahwa BEI mempertimbangkan praktik sejumlah pasar untuk menyusun pendekatan yang sesuai dengan kondisi perusahaan tercatat di Indonesia. Namun, prinsip global tetap menjadi landasan dalam menentukan standar penilaian.

Nasdaq menjadi salah satu pasar yang dinilai relatif lebih maju dalam penerapan GED. Berdasarkan catatan BEI, sekitar delapan perusahaan di Nasdaq telah memperoleh GED.

Brasil dan Filipina masing-masing tercatat memiliki sekitar dua perusahaan yang memperoleh penetapan tersebut. Perbandingan ini memberikan gambaran mengenai perkembangan penerapan instrumen saham berbasis hijau di berbagai pasar.

Aspek ESG Menjadi Dasar Penilaian Perusahaan
Penetapan saham berbasis hijau tidak hanya melihat klaim perusahaan mengenai aktivitas berkelanjutan. BEI mempertimbangkan sejumlah aspek ESG untuk memastikan status tersebut memiliki dasar yang dapat diverifikasi.

Penilaian Mencakup Finansial hingga Keterbukaan Informasi
Aspek yang diperhatikan mencakup kondisi finansial, keselarasan dengan taksonomi, asesmen pihak ketiga, tata kelola perusahaan, serta keterbukaan informasi.

Keterbukaan informasi menjadi bagian penting karena investor membutuhkan informasi yang memadai untuk memahami dasar suatu perusahaan memperoleh status hijau.

Asesmen pihak ketiga juga membantu memberikan lapisan pemeriksaan tambahan. Dengan mekanisme tersebut, penilaian tidak hanya bergantung pada informasi atau klaim yang disampaikan perusahaan.

Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan pasar modal terhadap informasi ESG yang kredibel. Investor dapat menggunakan informasi tersebut sebagai salah satu pertimbangan ketika mengevaluasi perusahaan dan instrumen investasi.

Taksonomi Membantu Mencegah Klaim Hijau Tanpa Dasar
BEI menempatkan taksonomi sebagai salah satu instrumen penting dalam menentukan apakah aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai kegiatan hijau atau transisi.

Taksonomi menetapkan sektor serta kriteria tertentu yang harus dipenuhi perusahaan. Dengan adanya parameter tersebut, perusahaan tidak dapat begitu saja menyebut suatu aktivitas sebagai kegiatan berkelanjutan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kriteria Emisi Menjadi Contoh dalam Sektor Energi
Pada sektor energi, misalnya, terdapat batasan emisi tertentu untuk menentukan apakah suatu kegiatan dapat masuk kategori hijau.

Rony menjelaskan bahwa batasan tersebut cukup ketat. Artinya, tidak semua perusahaan dapat memperoleh kategori hijau hanya dengan menyatakan bahwa aktivitas bisnisnya mendukung keberlanjutan.

“Taksonomi ini juga menjadi salah satu upaya untuk meredam terkait dengan adanya kekhawatiran greenwashing,” ujar Rony.

Penerapan kriteria terukur menjadi penting karena istilah hijau memiliki nilai ekonomi dan reputasi bagi perusahaan. Standar yang jelas dapat membantu membedakan klaim keberlanjutan yang memiliki dasar dengan klaim yang tidak didukung parameter memadai.

Asesmen Pihak Ketiga Perkuat Kredibilitas Green Equity Designation
Selain taksonomi, BEI memasukkan asesmen pihak ketiga dalam mekanisme penilaian. Kehadiran pihak independen dapat membantu memastikan informasi terkait status hijau perusahaan melalui proses evaluasi yang lebih objektif.

Mekanisme tersebut juga memperkuat akuntabilitas penetapan GED. Status hijau tidak semata-mata berasal dari klaim perusahaan, tetapi harus didukung parameter dan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi investor, pendekatan tersebut dapat meningkatkan kualitas informasi sebelum mengambil keputusan investasi. Namun, GED tetap perlu dipahami sebagai bagian dari informasi ESG dan bukan jaminan bahwa suatu investasi akan memberikan keuntungan finansial.

Standar Global Menjadi Fondasi Pengembangan Investasi Berkelanjutan
Penerapan GED yang mengacu pada prinsip internasional menunjukkan upaya BEI memperkuat kredibilitas ekosistem investasi berkelanjutan di Indonesia.

Penggunaan WFE Green Equity Principles, perbandingan dengan bursa global, penerapan taksonomi, asesmen pihak ketiga, dan keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam mekanisme tersebut.

Ke depan, kualitas penerapan GED akan bergantung pada konsistensi perusahaan dalam memenuhi kriteria serta keterbukaan informasi yang relevan. Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan juga diperlukan agar label hijau tetap memiliki makna yang kredibel bagi investor dan pasar modal.

Baca Juga “IHSG Ditutup Menguat, Sejalan Penguatan Bursa Asia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *