Investasi Saham & Reksadana untuk Pemula

BEI Siapkan Aturan Baru untuk Saham Rp1

BEI Uji Coba Aturan Baru Harga Minimum Saham Rp1
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menguji penerapan batas harga minimum saham Rp1 pada Jumat, 28 Agustus 2026. Uji coba ini menjadi bagian dari persiapan penghapusan ketentuan batas bawah harga saham Rp50 di pasar modal Indonesia.

BEI menargetkan aturan baru tersebut mulai berlaku pada 7 September 2026. Implementasi penuh akan dilakukan setelah bursa memastikan kesiapan sistem perdagangan dan seluruh Anggota Bursa.

Perubahan ini tidak hanya menyangkut batas harga minimum. BEI juga akan menyesuaikan sejumlah ketentuan perdagangan, termasuk mekanisme auto rejection atas dan bawah untuk berbagai rentang harga saham.

BEI Selaraskan Aturan Perdagangan dan Pencatatan
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan batas harga minimum membutuhkan penyesuaian pada sejumlah ketentuan bursa. Salah satunya berkaitan dengan pencatatan saham di papan pemantauan khusus.

Baca Juga “Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo

“Tentu akan kita selaraskan seluruh peraturan di Bursa ini. Kan terkait dengan peraturan pencatatan di papan pemantauan khusus, dan juga yang akan kita sampaikan ini adalah terkait dengan peraturan perdagangan dengan harga minimum,” kata Jeffrey.

Penyesuaian dilakukan agar perubahan batas harga minimum dapat berjalan konsisten dengan ketentuan lain dalam sistem perdagangan. BEI juga menyiapkan penyesuaian terhadap mekanisme auto rejection yang membatasi pergerakan harga saham dalam satu sesi perdagangan.

Uji Coba Libatkan Anggota Bursa
BEI melakukan mock trading dan diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) bersama Anggota Bursa. Tahapan tersebut bertujuan menguji kesiapan sistem sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Jeffrey mengatakan BEI meminta seluruh Anggota Bursa menyampaikan laporan mengenai kesiapan operasional mereka. Laporan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi sebelum perdagangan dengan ketentuan baru dimulai.

“Untuk yang rencana penghapusan harga minimum itu juga sedang berjalan FGD-nya, mock trading sudah mulai dilakukan,” ujar Jeffrey.

BEI saat ini memiliki 90 Anggota Bursa aktif. Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan sekuritas belum mengikuti simulasi uji coba yang telah dilaksanakan.

Delapan Anggota Bursa Belum Ikuti Simulasi
Jeffrey mengatakan mayoritas Anggota Bursa telah mengikuti proses simulasi. Namun, BEI masih akan menindaklanjuti delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dalam uji coba.

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itulah akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” kata Jeffrey.

Keterlibatan seluruh Anggota Bursa menjadi penting karena perubahan batas harga minimum akan berdampak langsung pada sistem perdagangan masing-masing perusahaan sekuritas. Kesiapan tersebut mencakup aspek sistem, operasional, dan proses perdagangan.

BEI karena itu tidak akan langsung menerapkan aturan baru sebelum seluruh Anggota Bursa menyatakan kesiapan. Pendekatan tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko gangguan ketika ketentuan baru masuk ke tahap perdagangan secara langsung.

BEI Pastikan Kesiapan Sebelum Implementasi Penuh
BEI menegaskan penerapan penuh harga minimum Rp1 akan mempertimbangkan kesiapan seluruh Anggota Bursa. Bursa ingin memastikan setiap anggota dapat menjalankan sistem perdagangan sesuai ketentuan yang baru.

“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” ujar Jeffrey.

Target implementasi pada 7 September 2026 tetap menjadi acuan. Namun, kesiapan infrastruktur dan Anggota Bursa menjadi faktor penting dalam menentukan pelaksanaan perdagangan secara langsung.

Uji coba memberikan kesempatan bagi bursa dan perusahaan sekuritas untuk mengidentifikasi kendala sebelum aturan diterapkan. Hasil simulasi juga dapat menjadi dasar penyempurnaan sistem perdagangan.

Penghapusan Batas Rp50 Ditujukan untuk Perkuat Likuiditas
BEI sebelumnya menjelaskan bahwa penghapusan batas harga minimum Rp50 bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi perdagangan saham. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” jelas Jeffrey.

Dengan batas minimum baru Rp1, saham dengan harga di bawah Rp50 secara teoritis memiliki ruang untuk tetap diperdagangkan dalam sistem bursa. Namun, perubahan batas harga tidak otomatis menjamin peningkatan likuiditas pada setiap saham.

Investor tetap perlu memperhatikan kondisi fundamental, volume transaksi, volatilitas, serta risiko masing-masing saham. Harga yang lebih rendah secara nominal juga tidak dengan sendirinya menunjukkan saham tersebut murah berdasarkan nilai fundamental perusahaan.

Aturan Baru Perlu Diikuti Kesiapan Sistem dan Investor
Perubahan batas harga minimum saham menjadi Rp1 merupakan penyesuaian penting dalam mekanisme perdagangan di BEI. Bursa perlu memastikan perubahan tersebut berjalan selaras dengan aturan pencatatan, auto rejection, dan papan pemantauan khusus.

Tahapan uji coba bersama Anggota Bursa menjadi bagian penting sebelum implementasi penuh. BEI juga masih menindaklanjuti delapan Anggota Bursa yang belum mengikuti simulasi.

Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, ketentuan harga minimum Rp1 akan mulai diterapkan pada 7 September 2026. Perubahan ini diharapkan memperluas akses likuiditas dan mendukung pembentukan harga yang lebih efektif di pasar modal.

Bagi investor, penerapan aturan baru tetap perlu disikapi dengan pemahaman terhadap mekanisme perdagangan. Perubahan harga minimum dapat memengaruhi dinamika transaksi, tetapi keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan risiko dan informasi fundamental emiten.

Baca Juga “Bursa Mineral Siap Jalan, OJK: Komoditasnya Terserah Pak Presiden

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *