Crypto & Web3 Indonesia

CFX Perkuat Dialog Regulator dan Industri Aset Kripto

CFX Perkuat Dialog Regulator dan Industri untuk Tata Kelola Aset Kripto
PT Central Finansial X (CFX) memperkuat komunikasi antara regulator, penyelenggara infrastruktur, dan pelaku industri untuk membahas perkembangan regulasi serta tata kelola perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui CFX Cryptalk Vol. 2.0 dan CFX Seaside Mixer yang digelar di Bali bersamaan dengan Coinfest Asia 2026. Forum ini menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai tantangan regulasi dan kebutuhan industri aset digital.

CFX Dorong Dialog Dua Arah dengan Regulator dan Pelaku Industri
CFX bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Baca Juga “Bursa Saham Asia Kompak Menguat: IHSG Ditutup Menguat 0,37%

Direktur Utama CFX Subani mengatakan CFX Cryptalk dirancang sebagai forum diskusi dua arah. Forum tersebut mempertemukan penyelenggara infrastruktur dengan anggota industri dan turut diikuti regulator serta perwakilan legislatif.

“CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI,” ujar Subani.

Menurut Subani, komunikasi langsung dibutuhkan agar penyelenggara infrastruktur dan pelaku usaha dapat menyampaikan dinamika yang mereka hadapi ketika menerapkan ketentuan regulasi.

Forum Bahas Kebutuhan Industri Aset Keuangan Digital
CFX Cryptalk mempertemukan penyelenggara infrastruktur perdagangan aset keuangan digital, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan Komisi XI DPR RI.

Diskusi tersebut membahas perkembangan kebijakan dan kebutuhan industri. Para peserta juga membahas berbagai tantangan yang muncul dalam menjalankan kegiatan usaha setelah adanya penyesuaian kerangka regulasi.

Pendekatan dialog menjadi penting karena industri aset digital berkembang cepat. Regulasi perlu memberikan kepastian sekaligus tetap mampu merespons perubahan model bisnis dan teknologi.

UU P2SK Membawa Perubahan pada Pengawasan Aset Kripto
Salah satu topik utama dalam diskusi berkaitan dengan dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Subani menyebut pembahasan mencakup implikasi aturan tersebut terhadap kegiatan operasional pelaku industri aset digital. Peserta juga membicarakan pertanyaan dan tantangan yang muncul ketika industri menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

OJK Mengambil Alih Pengawasan Aset Keuangan Digital
Perubahan penting dalam ekosistem aset kripto terjadi ketika kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital beralih dari Bappebti kepada OJK pada 10 Januari 2025.

Peralihan tersebut merupakan amanat UU P2SK. Perubahan otoritas membuat pelaku industri perlu menyesuaikan kegiatan bisnis dengan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Kondisi tersebut turut meningkatkan kebutuhan terhadap komunikasi antara regulator dan industri. Forum seperti CFX Cryptalk dapat menjadi sarana untuk menyampaikan persoalan implementasi serta memperoleh pemahaman mengenai arah kebijakan.

CFX Harapkan Masukan Industri Mendukung Kebijakan Turunan
CFX berharap hasil dialog dapat memberikan masukan bagi pengembangan kebijakan turunan dan pola pengawasan aset keuangan digital.

Subani menilai penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan dinamika yang terjadi dalam kegiatan operasional industri. Menurut dia, komunikasi lintas pemangku kepentingan juga dapat membantu memperkuat tata kelola sektor aset digital.

Dialog yang berkelanjutan berpotensi membantu menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan perkembangan inovasi. Kejelasan aturan juga menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung kepercayaan masyarakat terhadap aset digital.

CFX Seaside Mixer Perluas Komunikasi Ekosistem Aset Digital
Selain CFX Cryptalk, CFX Seaside Mixer menjadi bagian dari upaya memperluas komunikasi di sektor aset digital.

Kegiatan tersebut mempertemukan legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, dan investor institusi. Pertemuan lintas sektor memungkinkan para pemangku kepentingan bertukar perspektif mengenai perkembangan ekosistem aset digital.

Jajaran CFX, KKI, dan ICC juga mengikuti sejumlah panel dalam Coinfest Asia 2026. Topik yang dibahas mencakup perkembangan stablecoin, model penyelesaian transaksi, serta kesiapan institusi dalam memanfaatkan aset digital.

Stablecoin dan Infrastruktur Transaksi Jadi Perhatian
Pembahasan mengenai stablecoin menjadi relevan seiring meningkatnya perhatian terhadap aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil.

Sementara itu, model penyelesaian transaksi berkaitan erat dengan efisiensi dan keamanan proses perdagangan aset digital. Infrastruktur yang memadai diperlukan agar aktivitas perdagangan dapat berjalan secara tertib.

Kesiapan institusi juga menjadi faktor penting dalam pengembangan pasar. Institusi membutuhkan kejelasan mengenai aspek regulasi, tata kelola, keamanan, serta manajemen risiko sebelum memperluas pemanfaatan aset digital.

OJK Atur Perdagangan Aset Kripto Melalui Kerangka Regulasi Terbaru
Perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, saat ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Kerangka regulasi tersebut menjadi bagian dari proses penguatan pengawasan aset keuangan digital di Indonesia. Pelaku industri perlu memastikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan perizinan dan pengawasan yang berlaku.

Berdasarkan data OJK per Juni 2026, Indonesia memiliki dua bursa kripto. Keduanya adalah CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri atau ICEX.

Ekosistem Perdagangan Kripto Memiliki 32 Entitas Berizin
OJK juga telah menyetujui perizinan terhadap 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Jumlah tersebut terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 26 Pedagang Aset Keuangan Digital. Data ini menunjukkan terbentuknya struktur kelembagaan yang lebih jelas setelah kewenangan pengawasan beralih kepada OJK.

Keberadaan bursa, lembaga kliring, kustodian, dan PAKD memiliki fungsi yang berbeda dalam ekosistem perdagangan. Pembagian peran tersebut membantu membangun infrastruktur pasar yang lebih terstruktur.

Dialog Berkelanjutan Jadi Kunci Penguatan Tata Kelola Kripto
Penguatan dialog antara CFX, regulator, legislator, dan pelaku industri menjadi bagian dari proses membangun ekosistem aset keuangan digital yang lebih matang.

Perubahan kewenangan pengawasan dan perkembangan teknologi membuat industri perlu terus menyesuaikan diri. Pada saat yang sama, regulator membutuhkan masukan dari pelaku pasar untuk memahami tantangan implementasi kebijakan.

Ke depan, konsistensi komunikasi dan keterbukaan informasi dapat membantu memperkuat tata kelola aset kripto. Upaya tersebut juga penting untuk menjaga perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, dan menciptakan ruang bagi inovasi digital yang tetap berada dalam koridor regulasi.

Baca Juga “Harga Ethereum melampaui $2.300 seiring cadangan di bursa turun tajam dan permintaan institusional naik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *