Crypto & Web3 Indonesia

Ekonom Usul Porsi Kepemilikan BEI Rendah saat Demutualisasi

Ekonom Usulkan Batas Kepemilikan Rendah dalam Skema Demutualisasi BEI
Struktur Kepemilikan Tersebar Dinilai Penting untuk Menjaga Independensi Bursa

Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mengusulkan agar struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi menerapkan pola kepemilikan yang tersebar dengan batas porsi rendah bagi setiap pemegang saham.

Menurut Josua, batas kepemilikan satu pihak dapat berada pada kisaran 5–10 persen untuk mencegah munculnya dominasi dari kelompok tertentu. Skema tersebut dinilai dapat menjaga independensi bursa sekaligus memastikan keputusan strategis BEI tetap berjalan secara profesional.

Baca Juga “Senat tidak akan memberikan suara pada Crypto Clarity Act sebelum libur musim panasnya

Ia menyebutkan bahwa peningkatan batas kepemilikan sebaiknya hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses tersebut juga perlu disertai pemeriksaan terhadap sumber dana, hubungan afiliasi, serta tujuan kepemilikan.

Langkah itu menjadi salah satu mekanisme pengamanan agar kepemilikan saham tidak berkembang menjadi kendali atas operasional maupun arah kebijakan BEI.

“Yang lebih penting, Kemenkeu, BI dan Danantara secara bersama-sama jangan sampai membentuk kelompok yang mempunyai kendali positif maupun kemampuan menghambat keputusan strategis BEI,” ujar Josua dalam keterangan tertulis.

Demutualisasi BEI Membutuhkan Tata Kelola yang Transparan

Demutualisasi bursa merupakan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa dari model berbasis anggota menjadi entitas dengan kepemilikan saham yang lebih luas. Proses ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas bisnis, memperkuat tata kelola, serta membuka peluang partisipasi pemegang saham yang lebih beragam.

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara dapat menjadi pemegang saham BEI sebagaimana tercantum dalam Pasal 8B ayat (1).

Namun, aturan tersebut juga menegaskan bahwa kepemilikan tersebut harus tetap menjaga independensi Bursa Efek Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8B ayat (2).

Josua menilai keterlibatan lembaga negara dalam kepemilikan BEI tidak selalu memberikan dampak negatif. Menurutnya, keberadaan pemegang saham publik dapat menjadi jangkar kepentingan nasional serta mendukung pembangunan infrastruktur pasar keuangan dalam jangka panjang.

Selain itu, keterlibatan negara dapat membantu mengurangi risiko BEI dikuasai oleh kelompok perusahaan sekuritas atau investor tertentu yang memiliki kepentingan bisnis spesifik.

Risiko Benturan Kepentingan Perlu Diantisipasi Sejak Awal

Meski demikian, Josua mengingatkan bahwa setiap pemegang saham tetap memiliki potensi benturan kepentingan yang harus dikelola melalui aturan tata kelola yang ketat.

Untuk Kemenkeu, misalnya, potensi konflik dapat muncul karena kebijakan pasar modal memiliki hubungan dengan kebutuhan pembiayaan negara serta strategi pendalaman pasar keuangan.

Jika Kemenkeu menjadi pemegang saham BEI, Josua menilai kepemilikannya tidak boleh memengaruhi keputusan operasional yang berkaitan dengan perusahaan tercatat, aktivitas perdagangan, pengawasan, maupun pemberian sanksi.

Menurutnya, fungsi BEI sebagai penyelenggara pasar harus tetap berjalan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan pemegang saham tertentu.

Sementara itu, potensi konflik kepentingan BI lebih berkaitan dengan peran kelembagaan. Bank Indonesia memiliki mandat menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, apabila BI memiliki saham BEI, kepemilikan tersebut sebaiknya diposisikan sebagai kepentingan strategis untuk mendukung stabilitas dan pengembangan pasar, bukan sebagai investasi komersial yang berorientasi pada keuntungan.

Josua menilai BI juga harus menjaga jarak agar tidak muncul persepsi bahwa kebijakan moneter atau pengembangan pasar modal dipengaruhi oleh posisi sebagai pemegang saham bursa.

Danantara Perlu Memiliki Batasan dalam Pengambilan Keputusan Bursa

Selain Kemenkeu dan BI, Josua juga menyoroti potensi benturan kepentingan yang dapat muncul dari kepemilikan Danantara terhadap BEI.

Menurutnya, risiko tersebut lebih langsung karena perusahaan yang berada dalam portofolio Danantara dapat menjadi perusahaan tercatat atau membutuhkan pendanaan melalui pasar modal.

Dalam kondisi tersebut, Danantara dapat berada pada dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pemegang saham BEI dan pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan pencatatan maupun pengawasan perusahaan tertentu.

Karena itu, Josua menyarankan adanya larangan tegas bagi Danantara untuk memengaruhi proses pencatatan saham, penghentian perdagangan, kewajiban keterbukaan informasi, tindakan disiplin, maupun penghapusan pencatatan perusahaan yang memiliki hubungan dengannya.

Ia juga meminta OJK memperhatikan hubungan afiliasi secara menyeluruh. Pemegang saham yang secara formal berbeda tetapi memiliki pengendali, hubungan ekonomi, atau kesepakatan suara yang sama harus dianggap sebagai satu kelompok.

“Pemilik manfaat sebenarnya wajib dibuka. Dengan demikian, batas kepemilikan tidak mudah disiasati dengan menggunakan beberapa badan hukum,” kata Josua.

Dewan Komisaris dan Direksi BEI Harus Tetap Independen

Dalam proses demutualisasi, Josua juga menyoroti pentingnya komposisi organ pengelola BEI. Ia tidak menyarankan model yang secara otomatis memberikan kursi komisaris berdasarkan jumlah kepemilikan saham.

Menurutnya, pemberian kursi berdasarkan kelompok pemegang saham berpotensi mengubah Dewan Komisaris BEI menjadi wadah representasi kepentingan tertentu.

Ia menilai anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman industri pasar modal, integritas, serta tingkat independensi.

Proses pemilihan tidak boleh didasarkan pada status sebagai perwakilan Kemenkeu, BI, Danantara, perusahaan sekuritas, maupun kelompok investor tertentu.

Untuk Dewan Komisaris, Josua mengusulkan sekitar dua pertiga anggotanya berasal dari pihak yang benar-benar independen dari pemegang saham besar, Anggota Bursa, perusahaan tercatat besar, maupun institusi pemilik saham BEI.

Ia juga menilai posisi ketua komisaris sebaiknya diisi oleh figur independen. Pejabat aktif yang memiliki kewenangan langsung terkait kebijakan moneter, pembiayaan negara, investasi negara, atau keputusan investasi perusahaan tercatat sebaiknya tidak merangkap sebagai komisaris BEI.

Sementara itu, Direksi BEI harus sepenuhnya diisi oleh profesional yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pasar modal. Pengangkatan direksi tetap perlu melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK.

Tata Kelola Kuat Menjadi Kunci Keberhasilan Demutualisasi BEI

Josua menilai keberhasilan demutualisasi BEI tidak hanya bergantung pada perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga pada kekuatan tata kelola perusahaan.

Batas kepemilikan yang rendah, keterbukaan pemilik manfaat, pengawasan terhadap afiliasi, serta independensi manajemen menjadi faktor penting agar bursa tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai penyelenggara pasar yang adil dan transparan.

Dengan struktur kepemilikan yang tersebar, BEI diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional, kebutuhan pengembangan pasar, dan perlindungan terhadap seluruh pelaku pasar modal.

Ke depan, penerapan prinsip tata kelola yang kuat akan menjadi fondasi utama agar proses demutualisasi mampu meningkatkan daya saing BEI sekaligus mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun global.

Baca Juga “Analis BEI: Fundamental RI tetap kuat di tengah tekanan pasar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *