Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 267 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan free float minimal 7,5% per 31 Desember 2025. Meski demikian, rencana kenaikan batas free float menjadi 15% akan membawa konsekuensi signifikan bagi pasar, karena dibutuhkan dana sekitar Rp187 triliun untuk menyerap tambahan kapitalisasi saham yang beredar di publik.
Kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan oleh otoritas bursa. Namun, proyeksi dampaknya sudah terlihat dari potensi penambahan saham beredar yang harus dilepas ke publik oleh ratusan emiten. Tambahan pasokan saham tersebut secara langsung akan meningkatkan kebutuhan likuiditas di pasar sekunder.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa estimasi Rp187 triliun berasal dari potensi tambahan market capitalization yang harus diserap apabila 267 perusahaan tersebut menyesuaikan struktur kepemilikan untuk mencapai free float 15%.
“Terdapat potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Free float merujuk pada porsi saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar. Semakin besar porsi free float, semakin tinggi potensi likuiditas dan efisiensi harga saham. Otoritas pasar modal mendorong peningkatan batas minimal ini untuk memperkuat kedalaman pasar serta mengurangi dominasi kepemilikan terpusat.
Saat ini, ketentuan free float di Papan Utama dan Papan Pengembangan mensyaratkan paling sedikit 50 juta saham atau minimal 7,5% dari total saham tercatat. Sementara itu, Papan Akselerasi menetapkan batas minimal 7,5% dari jumlah saham tercatat tanpa ketentuan jumlah lembar saham minimum. Selain itu, setiap emiten wajib memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).
Baca Juga “Free Float Bakal Dikerek Jadi 15%, BEI TegaskanTetap Otimistis target 50 IPO Tercapai“
Pemantauan atas kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang disampaikan emiten kepada BEI. Data jumlah pemegang saham diverifikasi menggunakan catatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sementara kewajiban pelaporan diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Di tengah rencana kenaikan batas free float, BEI juga mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan saat ini. Hingga 29 Januari 2026, BEI telah melakukan suspensi perdagangan terhadap 38 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi batas minimal free float 7,5%. Penghentian sementara perdagangan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Langkah suspensi bertujuan menjaga keteraturan dan perlindungan investor. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float dinilai memiliki risiko likuiditas rendah, sehingga berpotensi memicu volatilitas harga yang tidak wajar.
Berdasarkan LBRE per 31 Desember 2025, dari 894 perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan, seluruhnya telah memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan I-A dan I-V. Ketentuan tersebut mencakup persyaratan jumlah saham free float dan jumlah minimal pemegang saham.
Namun, BEI mencatat 49 perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut. Sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE tetapi tidak memenuhi persyaratan jumlah saham free float dan/atau jumlah pemegang saham. Sementara itu, 31 perusahaan tidak menyampaikan LBRE, sehingga secara administratif dianggap tidak memenuhi ketentuan karena tidak tersedia data untuk dievaluasi.
Selain itu, terdapat 13 perusahaan yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Lima perusahaan dikecualikan karena menjalani proses voluntary delisting. Dua perusahaan mendapatkan pengecualian berdasarkan ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A, dan enam perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan V.1.4 peraturan yang sama.
Kenaikan batas free float menjadi 15% berpotensi mendorong emiten melakukan aksi korporasi, seperti penawaran umum terbatas, secondary offering, atau divestasi sebagian saham pengendali. Emiten dengan struktur kepemilikan yang terkonsentrasi pada pemegang saham mayoritas akan menghadapi tantangan terbesar dalam memenuhi ketentuan baru tersebut.
Dari perspektif pasar, tambahan potensi Rp187 triliun mencerminkan peluang pendalaman pasar modal domestik. Jika dapat diserap secara bertahap, kebijakan ini berpotensi meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor, dan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional.
Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap memerlukan timing yang tepat serta kondisi pasar yang stabil. Penambahan pasokan saham dalam jumlah besar harus diimbangi dengan daya beli investor yang memadai agar tidak menekan harga secara berlebihan.
Secara keseluruhan, data BEI menunjukkan bahwa mayoritas emiten telah memenuhi ketentuan free float saat ini. Meski demikian, rencana kenaikan ambang batas menjadi 15% akan menjadi fase penting dalam transformasi struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan emiten, kapasitas investor, serta stabilitas ekosistem pasar secara menyeluruh.
Baca Juga “Free Float” Naik 15 Persen, Pasar Ingatkan Kesiapan Penyerapan“



