Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 98,54 Triliun pada Januari 2026, Tumbuh 25,52%
Pinjaman online (pinjol) di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan di awal tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan yang masih outstanding di industri peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 98,54 triliun pada Januari 2026, meningkat 25,52 persen year on year (yoy) dibanding Januari 2025. Secara bulanan, angka ini naik dibanding Desember 2025 yang sebesar Rp 96,62 triliun.
baca juga”Mastercard Bentuk Aliansi Kripto Global dengan Binance & PayPal“
Pertumbuhan Pinjol dan Risiko Kredit Bermasalah
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan capaian ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB).
“Pada industri pinjaman daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen year on year dengan nominal Rp 98,54 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Namun, peningkatan pembiayaan turut disertai kenaikan risiko kredit bermasalah. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat 4,38 persen per Januari 2026, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,52 persen. Meskipun meningkat, TWP90 masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK, yaitu 5 persen.
Pola Peminjam Pinjol yang Mudah Terjerat Utang
OJK memetakan kategori peminjam pinjol yang rentan terjerat utang. Ida Rumondang, Direktur OJK Institute, menyatakan salah satu kelompok utama adalah peminjam dengan “credit limit misconception”, yang cenderung terus meminjam tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.
“Ia menganggap dana pinjaman sebagai tambahan penghasilan, misal pendapatan Rp900 ribu, dapat pinjaman Rp100 ribu, lalu menganggap total penghasilan menjadi Rp1 juta. Pola pikir ini membuat pengeluaran membengkak dan berisiko menimbulkan utang menumpuk,” jelas Ida dalam diskusi bersama AFPI di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Pola ini kerap menjerumuskan peminjam ke lingkaran hutang “tutup lubang dengan hutang baru”, sehingga risiko kredit bermasalah meningkat seiring pertumbuhan pinjaman.
Pengaruh Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial
Selain perilaku peminjam, OJK juga mencatat pengaruh iklan pinjol ilegal yang tersebar di media sosial. Berdasarkan survei OJK Institute, 32 persen responden mengaku mendapatkan informasi pinjol ilegal dari platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Saluran lain termasuk situs online, layanan streaming, dan penawaran langsung melalui WhatsApp.
Ida menyoroti bahwa mayoritas masyarakat pengguna pinjol ilegal tidak memeriksa legalitas aplikasi sebelum mengajukan pinjaman. Sebanyak 77,46 persen responden mengaku tidak melakukan pengecekan lebih dulu.
Dorongan untuk Pinjol Legal Memberikan Informasi
OJK mendorong penyedia pinjol legal untuk lebih aktif memanfaatkan media sosial guna memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. Ida menyatakan, “Kalau pinjol resmi ingin memberikan informasi, konten yang adaptif dan menarik di media sosial dapat membantu masyarakat memahami risiko dan menghindari jebakan utang.”
Pendekatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan pertumbuhan industri pinjol dengan perlindungan konsumen, sehingga tren peningkatan pembiayaan tidak diikuti lonjakan kredit bermasalah yang signifikan.
Kesimpulan
Total pinjaman online warga Indonesia yang mencapai Rp 98,54 triliun pada Januari 2026 menandai pertumbuhan signifikan industri P2P lending. Namun, fenomena ini juga meningkatkan risiko kredit bermasalah dan menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat.
OJK menekankan perlunya kesadaran konsumen dalam memanfaatkan pinjol legal, serta pengawasan ketat terhadap iklan ilegal. Edukasi yang tepat, regulasi yang jelas, dan kepatuhan penyedia pinjaman daring menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem pinjol yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
baca juga”Diduga Terlilit Pinjol, Seorang Wanita Curi Perhiasan dan Tas Mewah Sahabat di Jakbar“


